JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink dapat beroperasi di Indonesia jika telah memenuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Tujuannya demi menciptakan iklim persaingan yang sehat,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Rabu.
Menkominfo mengatakan salah satu regulasi agar perusahaan milik Elon Musk tersebut bisa beroperasi di Indonesia, maka Starlink harus mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sebelum mendapatkan izin tersebut Starlink harus memenuhi uji layak operasi (ULO) yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Syarat untuk dapat lolos ULO Kominfo agar mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Starlink adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP no, kerjasama dengan penyelenggara NAP.
Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink. Meski ada tekanan dari beberapa pihak untuk dapat mempercepat keluarnya izin penyelenggara telekomunikasi kepada Starlink, Kominfo belum melakukan ULO sampai seluruh persyaratan yang diminta untuk pengajuan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi terpenuhi seluruhnya oleh Starlink.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021 Agung Harsoyo mendukung dan mengapresiasi langkah Kominfo yang tetap menjalankan aturan yang konsisten terhadap seluruh pihak yang ingin mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk ketika Starlink mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi.
Apa yang dilakukan oleh Kominfo tersebut menurut Agung bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi. Semua persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO bukan sesuatu yang dibuat-buat oleh Kominfo.
Seluruh persyaratan yang diminta sebelum dilakukan ULO semata-mata untuk melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia dan untuk melindungi industri telekomunikasi. Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang.