PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik yang berada di Kota Padang.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut, sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi di Silaiang akibat banjir bandang yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
“Pengalihan itu mulai berlaku hari Senin (20/5/2024),” kata Mahyeldi, Kamis (16/5/2024) siang.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani mengatakan, pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.