PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rencana Perubahan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan praktisi media.
Revisi ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
Hal tersebut membuat Koalisi Masyarakat Pers Sumbar bergerak melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menolak revisi RUU Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I karena berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Koalisi jurnalis yang tergabung di AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar ini bergerak dari perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar, Jumat siang (24/5/2024).
Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi menegaskan bahwa bila RUU ini lolos jadi undang-undang, maka yang akan terdampak adalah jurnalis, media dan masyarakat.
Untuk itu, dia meminta DPR meninjau ulang pasal-pasal rawan di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, media dan masyarakat sipil.
“Larangan di RUU itu akan membungkam kemerdekaan pers. DPR harus ingat bahwa UU Pers adalah produk reformasi, maka jangan itu pula yang dilabrak,” tegas Defri Mulyadi.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemred (JPS) Sumbar Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi jadi terancam bila pasal terkait pers di dalam RUU Penyiaran itu tidak ditinjau ulang oleh DPR.
Misalnya pasal penyelesaian sengketa pers di KPI yang di UU Pers telah diatur bahwa itu ditangani oleh Dewan Pers yang independen. Lalu, soal larangan penayangan liputan investigasi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.
“Jadi, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegas Adrian yang juga mantan Komisioner Komisi Informasi Sumbar ini.