PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berusia 22 tahun yang tinggal di Ganting Tepi Air, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang diamankan jajaran Polresta Padang, Sabtu (13/4/2024) lalu.
Pria bernama Dava Jourdanu Winata alias Dava ini diamankan petugas setelah memiliki sabu sebanyak 940 gram atau hampir 1 kilogram. Diduga kuat, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai swasta ini adalah seorang bandar.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada Radarsumbar.com, Sabtu (20/4/2024) mengatakan, penangkapan ini memang baru diekspos lantaran petugas di lapangan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
“Jadi, kita ada pengembangan dulu, mencari tambahan pelaku lain dan juga bukti-bukti yang dirasakan belum cukup. Sekarang dia masih dalam pemeriksaan mendalam personel kita,” ujar Martadius.
Dia menyebut, penangkapan terhadap pelaku Dava ini berawal dari Anggota Opsnal Sat Reskrim (Tim Klewang) melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga curanmor (Pencurian sepeda motor) dalam sebuah kost yang beralamat di belakang PT Pusri, Kelurahan Rawang Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.