Haris mengatakan, seorang WNA yang berada di Indonesia harus melaporkan semua dokumentasi keimigrasiannya kepada Kemenkumham RI.
“Termasuk juga ketika dia pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain, itu juga harus diinformasikan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, peristiwa WNA yan dipenjarakan di Sumbar baru pertama kali terjadi.
“Ini baru pertama kali Imigrasi (Padang) memenjarakan seorang WNA, ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tedi menjelaskan, Binod merupakan seorang pekerja di perusahaan gambir di Sumbar. Namun dia tidak memberi laporan ketika dia pindah dan mendapat jabatan baru dari direktur finansial menjadi direktur di perusahaan baru.
“Kami langsung tindak lanjut setelah putusan pengadilan selesai, tindak lanjutnya deportasi,” tuturnya. (rdr-008)