PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 10 orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang bulan September hingga Oktober 2022.
Mirisnya, empat dari 10 pelaku peredaran narkoba tersebut berstatus narapidana atau sedang menjalani masa tahanan di dalam penjara.
Dua pelaku pertama yang ditangkap oleh BNNP Sumbar berinisial MR, 19 tahun dan AP, 26 tahun. Mereka ditangkap pada 20 September 2022 lalu.
Kepala BNNP Sumbar, Kombes Sukria Gaos mengatakan, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan Jorong Simpang Tigo, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.
“Barang haram itu dibawa melalui jalur darat dari Aceh,” kata Sukria Gaos dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan, kedua pelaku membawa 40 paket besar tanaman ganja kering dengan berat bersih 38,6 kilogram.
Barang bukti lain yang disita petugas, yakni dua karung, satu mobil, dua telepon seluler (ponsel), satu alat pelacak dan satu kartu ATM BRI.
Selanjutnya, BNNP Sumbar menangkap AR, 31 tahun, MPF, 18 tahun, dan GA 23 tahun. Mereka dibekuk petugas di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.