Radarsumbar.com
Senin, 6 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

10 Pelanggar Perda Kota Padang Dihukum Bayar Denda, Paling Besar Rp500 Ribu

Redaksi Redaksi
Minggu, 1/1/2023 | 03:55 WIB
10 Pelanggar Perda Kota Padang Dihukum Bayar Denda, Paling Besar Rp500 Ribu

Pelanggar Perda menjalani sidang tipiring secara virtual. (Istimewa)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (7/12/2022).

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar untuk memproses warga yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) Kota Padang.

Baca Juga

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

Ada 10 orang pelanggar yang disidangkan. Terdiri dari 4 pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, tiga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga lagi melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Putusan dari hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas IA Padang Said Gamrizal Zulfi menjatuhi hukuman denda atau kurangan selama tiga hari kepada pelanggar. Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50-500 ribu,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar. “Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” kata Rio.

Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda, Rio Ebu Pratama menjelaskan, seluruh jajaran yang di BKO-kan di 11 kecamatan akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (rdr)

Tag: pelanggarperdatipiring
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Senin, 6/2/2023 | 18:31 WIB
Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

Senin, 6/2/2023 | 16:30 WIB
Didampingi Sandiaga saat Hadiri HUT ke-15 Gerindra, Prabowo Minta Dirayakan secara Sederhana

Didampingi Sandiaga saat Hadiri HUT ke-15 Gerindra, Prabowo Minta Dirayakan secara Sederhana

Senin, 6/2/2023 | 14:30 WIB
Beri Ucapan Selamat HUT, Jokowi Sebut Elektabilitas Gerindra dan Prabowo Berpotensi Teratas

Beri Ucapan Selamat HUT, Jokowi Sebut Elektabilitas Gerindra dan Prabowo Berpotensi Teratas

Senin, 6/2/2023 | 13:30 WIB

BERITA POPULER

  • Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

    Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar MAN 1 Padang Meninggal usai Mandi-mandi di Sungai Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perda Anti Rokok di Padang, Muharlion: Pemko Jangan Paksakan Tayang di Luar Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Padang Razia Lima Penginapan, 11 Pasangan Digerebek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Padang Evakuasi Ular Piton di Plafon Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Jam Berdagang, Pedagang Pasar Raya Padang Bersitegang dengan Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dihajar Massa usai Kepergok Maling Kotak Amal Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Membusuk Ditemukan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Skenario Nyaris Diculik, Siswi SD Ini Prank Orang se-Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Pakaian Bekas di Pasar Raya Padang, Api Sempat Menyambar Ruko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023