“Apabila akan diintervensi melalui program perlindungan sosial maka data tersebut dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui mekanisme musyawarah kelurahan dan ditetapkan oleh Menteri Sosial,” kata dia.
Bagi calon penerima DTU yang datanya tidak termasuk ke dalam data P3KE, sambungnya Perangkat Daerah dapat mengusulkan penerima bantuan melalui mekanisme dan kriteria kelayakan calon penerima yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh, maka bagi Perangkat Daerah lainnya yang tergabung dalam TKPK agar mempedomani data desil 1 sampai dengan 4 dari P3KE. Jika tidak termasuk kedalam data P3KE, maka harus dirujuk kembali berdasarkan kriteria penerima bantuan sesuai aturan,” ujarnya.
Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo bahwa target kemiskinan ekstrem pada 2024 harus mencapai 0 persen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi yang kuat oleh semua pihak dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem, bukan hanya di Kota Payakumbuh, namun juga pada daerah dan Provinsi lain di Indonesia.
“Saya meminta kepada perangkat daerah agar dalam penyaluran bantuan tidak melebihi waktu pada pertengahan bulan Desember 2022, karena hal tersebut mengingat atas Surat Edaran Walikota tentang langkah-langkah menghadapi anggaran akhir tahun 2022,” katanya. (rdr/ant)