LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Agam. Masing-masing berinisial I (40) dan AU (40).
“Keduanya membawa sabu-sabu ini dari Sumatera Utara (Sumut). Totalnya hampir mencapai satu kilogram,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pasaman, Selasa (18/4/2023) pagi.
Penangkapan keduanya, kata Ahmad, berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi.
Polisi kemudian membuntuti kedua kendaraan itu dan sejumlah anggota disebar untuk mencegat keduanya.

















