Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.
Satria Putra menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal, sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.
Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama lima hari ke depan, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak.
“Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU,” katanya.
Menurutnya, saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.
Dalam hal ini warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.
“Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan,” pungkasnya. (rdr/ant)
















