“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.
Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Pemusnahan dilakukan oleh para pejabat Kejari Padang di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan “barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padang M Fahmi. (rdr/ant)