SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di 548 titik yang ada di 11 kecamatan.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Kamis, mengatakan KPU telah mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
“Surat putusan itu telah kita sampaikan ke peserta pemilu agar mematuhi pemasangan alat peraga kampanye agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.
Dalam surat keputusan itu, katanya, juga ditegaskan larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.
Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Komentar