JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik, melainkan sebatas jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan penyidik, tapi ASN,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9) pagi.
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri. Ia hanya menjelaskan bahwa tugas 56 pegawai yang secara resmi bakal dipecat besok, Kamis (30/9) menurut Mahfud, akan diatur lebih lanjut. “Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun mengonfirmasi 56 pegawai KPK yang bakal direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri tidak akan menjadi penyidik.
Hal ini berdasar pada Undang-Undang Polri yang menyebut bahwa penyelidik, penyidik, maupun penyidik pembantu harus merupakan anggota Polri. “Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui Whatsapp.