Selain itu, lanjut dia masyarakat juga memiliki bukti kepemilikan lahan atau aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga terhindar dari risiko pengambilalihan secara sepihak di luar atau di dalam putusan pengadilan.
“Jaminan ini bisa diperoleh jika pengurusannya dilakukan dengan benar sesuai aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan syarat yang diperlukan untuk pengurusan program itu, yakni pemohon harus melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik, keterangan wali nagari, alas hak, serta persyaratan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.
“Jadi kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai membagikan sertifikat PTSL di Tangerang, Kamis (17/3/2022). (rdr/ant)