JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh.
“Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan Yogyakarta, Minggu (26/10).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi imbauan KPK yang meminta dirinya melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk membuat laporan ke KPK, dan lembaga antirasuah pun tidak berhak mendesak dirinya untuk melapor.
“Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu enggak wajib. Saya bicara karena isu itu sudah ramai lebih dulu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, informasi mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui KPK sebelum dirinya menyampaikan ke publik.
“Wong yang saya laporkan itu KPK sudah tahu. Sebelum saya ngomong juga sudah ramai. Saya cuma menegaskan apa yang sudah jadi pembicaraan publik,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut pihak yang semestinya dipanggil KPK adalah mereka yang lebih dulu berbicara dan memiliki data lengkap mengenai proyek tersebut.

















