PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, terkait video viral yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini menemukan titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat memastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penegakan hukum, setelah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami alat bukti yang ada.
“Perkara ini sempat dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkomunikasi dengan korban berinisial S (52), warga Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain itu, video yang sempat beredar dan dikaitkan dengan korban, diketahui merupakan hasil rekayasa atau pengeditan yang kemudian digunakan sebagai alat ancaman.
“Video tersebut telah diedit oleh terlapor dan dimanfaatkan untuk menekan korban,” jelasnya.
Seiring berjalannya proses, kepolisian mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Polda Sumbar menyebut, terlapor telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima, sehingga kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan restorative justice dengan memprioritaskan pemulihan dan kesepakatan kedua belah pihak,” ungkap Susmelawati.
Sebelumnya, nama Bupati Limapuluh Kota sempat menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang diduga menyerupai dirinya. Menanggapi hal itu, Safni Sikumbang memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kita sudah laporkan dan serahkan kepada penegak hukum, kita ikuti proses hukum,” ujarnya singkat kala itu.
Polda Sumbar sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada akun anonim serta menghindari interaksi berisiko yang dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak sembarangan membagikan data pribadi,” tutupnya. (rdr)






