PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang akhirnya menemui titik terang.
Polda Sumbar mengungkap bahwa pembuat video tersebut merupakan seorang narapidana berinisial ABG yang berada di Lapas wilayah Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3/2026), polisi menyebut video yang sempat viral itu merupakan hasil editan dan digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra menjelaskan, kasus ini bermula dari akun Facebook palsu yang dibuat pelaku dengan menggunakan foto perempuan.
“Pelaku membuat akun Facebook palsu bernama ‘Mama Ayu’ dan mengaku sebagai seorang PNS untuk menarik perhatian korban,” ujarnya.
Dari komunikasi di media sosial tersebut, pelaku kemudian berhasil membuat korban tertarik hingga akhirnya terjadi pertukaran nomor telepon.
Selanjutnya, pelaku melakukan video call dan merekam wajah korban. Rekaman itu kemudian diedit sedemikian rupa hingga tampak seperti video tidak senonoh.
“Video tersebut adalah hasil editan. Seolah-olah korban melakukan VCS, padahal tidak seperti itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam aksinya, pelaku meminta uang hingga Rp120 juta. Namun, korban hanya sempat mengirimkan Rp1 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan bahwa kasus ini kini mengarah pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena korban telah memaafkan pelaku, serta adanya pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa.
“Upaya restorative justice dilakukan karena korban telah memaafkan pelaku,” katanya.
Di sisi lain, beberapa jam setelah konferensi pers, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan seseorang mengaku sebagai pembuat video tersebut.
Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah narapidana berinisial ABG yang telah menjalankan aksinya dari dalam lapas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber, khususnya modus penipuan dan pemerasan dengan menggunakan identitas palsu di media sosial. (rdr)






