Radarsumbar.com
Kamis, 23 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Hiburan

Agar tak Ada Perselisihan, Begini Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga

Redaksi Redaksi
Jumat, 6/8/2021 | 16:00 WIB
ilustrasi warisan. (net)

ilustrasi warisan. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pembagian harta warisan terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga. Agar tak menjadi masalah, ada baiknya menggunakan hukum pembagian harta warisan menurut Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang muslim.

Dikutip dari buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada enam macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Baca Juga

Beli Saldo PayPal di SaldoPP.Net Bisa Dapat Untung Banyak

Terungkap! Dua Komika dari Timur Indonesia Ini Suka Lagu ‘Kutang Barendo’

1. Setengah
Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

3. Seperdelapan
Dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT: “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (An-Nisa: 12)

4. Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:

– Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
– Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
– Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
– Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5. Sepertiga
Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

6. Seperenam
Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:

– Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.

– Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

– Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian cara pembagian harta warisan menurut Islam. Jadi kalian sudah tidak perlu bingung-bingung lagi ya. (*)

Sumber: detik.com
Tag: HeadlineIslamPilihan Editorwarisan

Baca Juga

beli saldo paypal

Beli Saldo PayPal di SaldoPP.Net Bisa Dapat Untung Banyak

Senin, 20/3/2023 | 12:00 WIB
Mamat Alkatiri dan Arie Kriting di podcast Deddy Corbuzier. (Tangkapan Layar)

Terungkap! Dua Komika dari Timur Indonesia Ini Suka Lagu ‘Kutang Barendo’

Sabtu, 18/3/2023 | 16:01 WIB
Keren! DAT Band Kembali, Unjuk Gigi dengan Single Terbaru

Keren! DAT Band Kembali, Unjuk Gigi dengan Single Terbaru

Senin, 6/3/2023 | 22:01 WIB
Ratu Prillia Menez atau lebih dikenal dengan Ratu Sikumbang dilaporkan ke Polres Pariaman dalam dugaan investasi bodong. (Foto. Instagram)

Terkait Kasus Penipuan, Ratu Sikumbang Diperiksa 4 Jam oleh Polisi

Jumat, 3/3/2023 | 22:31 WIB
Selanjutnya
Tinjau Vaksinasi di Kaltim, Kapolri Minta Warga Mau Dirawat di Tempat Isolasi Terpusat

Tinjau Vaksinasi di Kaltim, Kapolri Minta Warga Mau Dirawat di Tempat Isolasi Terpusat

Buktikan Kinerja Cemerlang Hadapi Disrupsi, Elnusa Petrofin Raih Indonesia Best Business Transformation 2021

Buktikan Kinerja Cemerlang Hadapi Disrupsi, Elnusa Petrofin Raih Indonesia Best Business Transformation 2021

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, Ini Alasan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua DPRD Padang Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Media Dilaporkan ke Polisi, AJI Padang: Harusnya Gunakan Mekanisme UU Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, PWI Sumbar: Syafrial Kani Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Meninggal di Padang Sarai Ternyata Dibunuh, Gegara Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Ketua DPRD Padang, Kasat Reskrim: Kita Koordinasi dengan Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Balimau di Padang Diguyur Hujan, Pengunjung Bubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023