JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pembagian harta warisan terkadang bisa saja menimbulkan konflik di dalam keluarga. Agar tak menjadi masalah, ada baiknya menggunakan hukum pembagian harta warisan menurut Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang muslim.
Dikutip dari buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada enam macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
1. Setengah
Ashabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
3. Seperdelapan
Dari sederet ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
Dalilnya adalah firman Allah SWT: “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (An-Nisa: 12)
4. Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
– Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
– Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
– Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
– Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. Sepertiga
Adapun ashabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Komentar