“Negara harus menjamin hak asasi manusia seseorang yang dirugikan oleh orang lain,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan dua dokter magang di Lampung Barat tersebut, kata dia, dinilai tidak cukup hanya sebatas berbicara pada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, tindakan pelaku terhadap korban sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait kasus tersebut Yussy menduga bisa saja penganiayaan tersebut terjadi akibat adanya komunikasi yang kurang tepat antara kedua belah pihak.
“Mungkin ada komunikasi apa gitu ya,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, yang perlu digarisbawahi sepanjang dokter tersebut sudah menjalankan tugas sesuai standar profesi maupun standar operasional maka, wajib mendapatkan perlindungan hukum. (rdr/ant)