Radarsumbar.com
Sabtu, 30 September 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
RADARSUMBAR BERITA

Ahli: Penyimpangan Wewenang Aparat Pertanahan Harus Diselesaikan Dulu secara Administrasi

Redaksi
Jumat, 22/7/2022 | 14:32 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (21/7/2022).

Pada persidangan kali kini, menghadirkan beberapa orang Ahli. Yaitu Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand Prof Yulia Mirwati, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018 M Noor Marzuki.

Baca Juga

Andre Rosiade Bantu Pembangunan Surau Nurul Yaqin Muaro Takung Sijunjung

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Uang Puluhan Miliar dan Pistol Disita

Lalu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Tri Wibisono. Auditor Independen Suswinarno, Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN Kintot Eko Baskoro dan Erfan Susanto.

M Noor Marzuki dalam keterangannya saat sidang mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.

Di sana diatur bahwa apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh aparat pertanahan, maka harus mendahulukan asas administrasi.

Sementara asas pidana merupakan pintu terakhir jika Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara maka penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Yang pasti kalau ditemukan masalah, asas administrasi didahulukan. Kalau ada aparat pertanahan melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka segera dikembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” sebutnya.

Berlakunya aturan ini, katanya, untuk melindungi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas dari Presiden, guna mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2018.

“Kementerian ATR/BPN memiliki tugas berat dari Presiden menjalankan Program PTSL, karena harus menerbitkan sertifikat tanah dengan cepat. Bayangkan dalam satu bulan, BPN harus menerbitkan 1.000 sertifikat, sehingga prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kepemilikan tanah sedikit,” ujarnya.

“Sehingga aparat pertanahan perlu dilindungi dalam menjalankan tugas. Maka lahirlah aturan ini dalam UU Omnibus Law dan turunannya,” tambah Eks Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini.

Lebih lanjut M Noor Marzuki menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keempatnya adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Keempat tahapan itu tidak bisa dipisahkan dan jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan maupun output yang dihasilkan.

Dijabarkan, untuk tahapan perencanaan merupakan tanggung jawab instansi yang membutuhkan. Dalam tahap ini, output-nya dokumen perencanaan yang berisi gambaran umum siapa pemilik tanah, kajian studi kelayakan, amdal, studi tata ruang dan studi ekonominya.

Dalam tahap persiapan, penanggung jawab adalah gubernur sebagai Ketua Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Output-nya adalah dikeluarkan penetapan lokasi (penlok). Penlok ini diumumkan 14 hari ke publik.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: dugaan korupsijalan tolPengadilan Tipikor Padangtamah kehati
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Mabes TNI. (Foto: Dok. Puspen)

Mutasi Terbaru TNI: Ada Nama Pati asal Sumbar, Petinggi Puspen hingga Eks Danpaspampres

Jumat, 29/9/2023 | 17:31 WIB
Mentan Sebut Bawah Merah Jaga Inflasi tak Terlalu Tinggi

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan jadi Tersangka, NasDem Hormati Proses Hukum

Jumat, 29/9/2023 | 15:15 WIB
Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada pendukung dan simpatisan yang telah menunggu kedatangannya di BIM, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Jabar

Jumat, 29/9/2023 | 14:31 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin saat melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin. (Foto: KKP)

KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin

Jumat, 29/9/2023 | 13:31 WIB
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

Ilustrasi mutasi Polri. (Foto: Dok. Istimewa)
BERITA

Mutasi Polri: Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres Diganti

Selasa, 26/9/2023 | 20:02 WIB

Pemprov Sumbar Sampaikan Permintaan Maaf soal Tuduhan Berita Hoaks

ASN Daerah yang Ingin Pindah ke Pemprov Sumbar Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Rabu, 27/9/2023 | 21:01 WIB
Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

Oknum Pegawai Unand Diduga “Tilep” Dana Kemahasiswaan

Jumat, 29/9/2023 | 21:01 WIB
Mabes TNI. (Foto: Dok. Puspen)

Mutasi Terbaru TNI: Ada Nama Pati asal Sumbar, Petinggi Puspen hingga Eks Danpaspampres

Jumat, 29/9/2023 | 17:31 WIB
Ahli: Penyimpangan Wewenang Aparat Pertanahan Harus Diselesaikan Dulu secara Administrasi

Ahli: Penyimpangan Wewenang Aparat Pertanahan Harus Diselesaikan Dulu secara Administrasi

Jumat, 22/7/2022 | 14:32 WIB
Evakuasi anjing gila yang mati usai gigit warga di sejumlah kawasan Pauh pada Selasa (26/9/2023). (Foto: Dok. Polsek Pauh)

Drama Anjing Gila yang Tewas usai Gigit Sejumlah Orang di Pauh Padang, Ini Daftar Korban

Selasa, 26/9/2023 | 18:01 WIB
Pemko Setop ASN Masuk Padang hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Pemko Setop ASN Masuk Padang hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Minggu, 24/9/2023 | 18:01 WIB
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023