Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Ahli: Penyimpangan Wewenang Aparat Pertanahan Harus Diselesaikan Dulu secara Administrasi

Redaksi
Jumat, 22/7/2022 | 14:32 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Taman Kehati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (IST)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Jika ada keberatan dari berbagai pihak, maka dibuat kajian oleh Tim Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi. Gubernur membuat data awal berdasarkan dari data perencanaan. Guna memperkuat data perencanaanya, gubernur membuat konsultatif publik 30 hari untuk kesepakatan. Sahnya penlok ini berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah yang diputuskan oleh pengadilan.

Lebih lanjut M Noor Marzuki memaparkan, setelah tahapan perencanaan dan persiapan selesai, baru masuk ke tahap pelaksanaan. Di tahap pelaksanaan itu, output-nya adalah penetapan lokasi melampirkan peta bidang dan data awal pemilik tanah, batas letak dan luas tanah.

Di tahap pelaksanaan ini, BPN membentuk Satgas A dan Satgas B dengan tugas masing-masing. Dimana Satgas A bertugas melakukan pengukuran batas luas dan letak, mengecek pemilik tanah akan masuk daftar inventarisasi.

Sementara Satgas B bertugas membuat daftar nominatif (danom). Danom ini juga harus diumumkan ke publik selama 14 hari. Di masa itulah, para pihak diberikan kesempatan untuk berbantah-bantahan.

Satgas A dan B kemudian melaporkan ke Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Kepala Kanwil BPN. Apabila ada permasalahan, Kepala Kanwil BPN yang mempunyai otonomi dan pengetahuan untuk menyelesaikan. Alasannya Satgas A dan B tak punya pengetahuan dan otonomi untuk menyelesaikan.

“Setelah para pihak berbantah-bantahan. Maka BPN memilih mana yang diklarifikasi dan mana yang tidak. BPN menentukan apakah layak dipertimbangkan bantahan dari para pihak ataupun mana yang diabaikan, karena BPN punya kewenangan. Setelah peta inventarisasi dan danom selesai. Maka dinilai oleh tim apraisal yang ditunjuk UU dengan berbagai variabel besarnya ganti rugi tanah,” ucapnya.

Sementara ahli dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa menjelaskan, delik penyertaan dalam Pasal 55 KUHP harus dibuktikan meeting of mind semua pelaku. Ini artinya, kata Eva harus dibuktikan adanya bentuk pemufakatan jahat semua pelaku sehingga tindak pidana terjadi.

“Kemudian ahli menerangkan upaya pidana merupakan langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak mampu lagi menyelesaikan masalah yang ada sebagaimana asas ultimum remedium, artinya jika permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan upaya hukum lain seperti upaya administrasi atau perdata, maka tidak perlu upaya pidana,” ujarnya.

“Terkait prejudicial geschil dalam Pasal 51 KUHP, jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu,” ungkapnya.

Sementara ahli Tri Wibisono menerangkan bahwa pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan. Dicontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.

“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yg bisa dicatatkan,” terang Tri Wibisono.

Di luar persidangan, menurut penasihat hukum terdakwa Ricki Novaldi dan Jumadi yang merupakan pegawai BPN yakni Dr. Suharizal menyampaikan, keempat ahli ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati ini. “Bila prosedural administrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya,” sebut Suharizal.

Hingga Kamis malam (21/7/2022) pukul 20.51, sidang yang dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandoko masih berlangsung dengan meminta keterangan lebih lanjut dari ahli Tri Wibisono terkait geodesi. (*/rdr) 

Halaman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Bawaslu Pasaman Barat Rekrut 896 Pengawas TPS Pilkada 2024

Bawaslu Pasaman Barat Rekrut 896 Pengawas TPS Pilkada 2024

Jumat, 13/9/2024 | 13:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (dok. istimewa)

Catat! Ini Empat Fokus Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 3/12/2024 | 21:01 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat memberi keterangan pers terkait mutasi Polri. (Dok. Divhumas)

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Tujuh Jenderal Alami Pergantian

Rabu, 29/3/2023 | 17:31 WIB
Vaksin Covid-19 Halal Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, Sumbar Penyumbang Relawan Terbanyak Uji Klinis

Vaksin Covid-19 Halal Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, Sumbar Penyumbang Relawan Terbanyak Uji Klinis

Jumat, 14/10/2022 | 14:02 WIB
Tangani Konflik Satwa Liar, BKSDA Sumbar Libatkan Bhabinkamtibmas Polres Agam

Tangani Konflik Satwa Liar, BKSDA Sumbar Libatkan Bhabinkamtibmas Polres Agam

Selasa, 20/12/2022 | 13:30 WIB
Siswi SMA di Deli Serdang Dibunuh Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Siswi SMA di Deli Serdang Dibunuh Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Sabtu, 17/12/2022 | 16:00 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang hadir langsung dalam Panen Raya Ikan Nila di Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cipancur Cimahi Farm Feed, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/10/2025). (dok. Komdigi)
NASIONAL

Menkomdigi: Infrastruktur Digital Penentu Keselamatan Warga Saat Bencana

Sabtu, 20/12/2025 | 13:01 WIB

Anthony Joshua KO Jake Paul di Ronde Keenam Tinju Kelas Berat Miami

Anthony Joshua KO Jake Paul di Ronde Keenam Tinju Kelas Berat Miami

Sabtu, 20/12/2025 | 12:22 WIB
Presiden Prabowo datang ke lokasi bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

Pemerintah Pusat All Out Tangani Bencana, Pemprov Sumbar Apresiasi Langkah Cepat Presiden

Sabtu, 20/12/2025 | 12:01 WIB
Penasihat Semen Padang FC Andre Rosiade menyapa suporter di GHAS. (dok. Radarsumbar)

Andre Rosiade: Semen Padang FC Gunakan 10 Pemain Asing di Putaran Kedua

Sabtu, 20/12/2025 | 11:26 WIB
Perjanjian Beasiswa Bangsa Angkatan 2025. (dok. istimewa)

PT Semen Padang Teken Perjanjian Beasiswa BANGSA Angkatan II PNP, Perkuat Investasi SDM 23 Anak Nagari

Sabtu, 20/12/2025 | 11:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Menkomdigi: Infrastruktur Digital Penentu Keselamatan Warga Saat Bencana
  • Anthony Joshua KO Jake Paul di Ronde Keenam Tinju Kelas Berat Miami

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025