PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR..COM – Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman membongkar kasus pencurian batu akik bernilai Rp11 miliar. Sejumlah tersangka ditangkap dan barang bukti batu akik ada yang ditemukan dalam tanah.
Mereka diamankan tim gabungan dari Polsek Batang Anai dan Polres Padang Pariaman pada Kamis (17/6/2021) sore di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
“Pencurian terjadi pada Minggu (25/4/2021) ketika korban datang dari Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Ardiansyah menjelaskan, ketika korban hendak mencari mobil sewaan untuk kembali ke kediamannya, dia diminta oleh seseorang berinisial H untuk menaiki mobil yang sudah ditentukan. Namun, sesampainya di salah satu rumah makan “Denai Saiyo” di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai untuk berbuka puasa, korban ditinggal oleh H tanpa pemberitahuan.
Komentar