SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Alat peraga sosialisasi para calon legislatif menyerupai alat peraga kampanye ajakan memilih oleh para calon legislatif Pemilu 2024 masih terpasang jelas di pinggir jalan di daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat hingga Minggu (19/11/2023).
“Pada umumnya masih terpasang di pinggir-pinggir jalan berupa spanduk, baliho dan banner. Padahal sudah ada larangan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata salah seorang warga Simpang Empat, Yose (44), Minggu.
Padahal, katanya, masa tahapan kampanye belum masuk. Namun alat peraga kampanye sudah terpasang.
“Sebagian baliho juga sudah ditutup menggunakan terpal untuk menghindari sebagai kampanye. Dengan menutup gambar coblos, nomor urut dan kata mengajak memilih,” katanya.
Ia mengharapkan Bawaslu Pasaman Barat dapat menertibkan alat peraga kampanye itu karena sudah jelas melanggar.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya pada Senin (20/11/2023) akan mengadakan rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, KPU dan pihak terkait lainnya untuk membahas penertiban alat peraga kampanye itu.
“Pada rapat itu kita akan melakukan pembagian tim penertiban. Direncanakan tim penertiban akan turun pada Selasa (21/11/2023),” katanya.
Menurutnya langkah penertiban itu dilakukan setelah diberikannya waktu ke peserta pemilu agar menurunkan sendiri.
Komentar