Radarsumbar.com
Selasa, 31 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Alhamdulillah! Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair, Begini Cara Ceknya!

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:25 WIB
Ilustrasi upah minimum. (net)

Ilustrasi upah minimum. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah bakal dilakukan hari ini. Bantuan terkait dengan kompensasi kenaikan harga BBM ini besarannya mencapai Rp 600.000/orang.

Bagi masyarakat yang sesuai dengan syarat penerima bantuan ini bisa langsung cek rekening secepatnya. Lalu, apa saja syaratnya?

Baca Juga

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU terkait BBM ini. Ada beberapa persyaratan.

“Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, itu sudah pasti,” ucapnya dalam dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI, Senin (5/9/2022) yang lalu.

Lalu penerima harus merupakan peserta aktif dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Syarat mutlak lainnya adalah BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa para pekerja yang bekerja di wilayah upah minimum di atas Rp 3,5 juta, tetap berhak mendapatkan BSU terkait BBM tersebut.

“Misalnya upah minimum DKI Jakarta yang Rp 4,7 juta, itu tepat berhak mendapatkan BSU ini. Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota,” tegasnya.

Pihaknya mengestimasikan ada sekitar 14.639.675 orang penerima dari BSU terkait BBM ini. Untuk besaran bantuan yang diberikan Rp 600 ribu per orang selama 1 bulan. Sehingga total anggaran yang diperlukan Rp 8,8 juta.

Dalam acara yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data dengan angka yang berbeda. Menurut data Suahasil total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Ida menjelaskan, tidak semua pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU. Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang,

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang,” tuturnya. (rdr/detik.com)

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Penerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu ini bisa dicek lewat laman Kemnaker.go.id. Begini caranya:

1. Buka browser di HP atau desktop
2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id
3. Daftar akun jika belum pernah melakukan registrasi.
4. Akan ada kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan verfikasi.
5. Jika sudah berhasil daftar lanjut klik Masuk.
6. Lakukan Login dengan akun yang dibuat tadi.
7. Lengkapi data untuk profil.
8. Cek Pemberitahuan, kamu akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai calon penerima BSU.
9. Bila menjadi penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi lagi soal penyalurannya.
10. Cek rekening apakah bantuan sudah tersalurkan atau belum.

Tag: cairKemenakersubsidi upah
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Konser 27 tahun Sheila on 7. (Dok. istimewa)

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Senin, 30/1/2023 | 22:01 WIB
Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Senin, 30/1/2023 | 13:30 WIB
Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Senin, 30/1/2023 | 13:00 WIB
Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Senin, 30/1/2023 | 12:30 WIB
Selanjutnya
Siswi SD di Medan Diperkosa Bergilir Kepsek hingga Tukang Sapu, Korban Diduga Dibius

Siswi SD di Medan Diperkosa Bergilir Kepsek hingga Tukang Sapu, Korban Diduga Dibius

Pencuri Sapi di Padangpariaman Kepergok Pemilik, Kabur Tinggalkan Daging yang Sudah Disembelih

Pencuri Sapi di Padangpariaman Kepergok Pemilik, Kabur Tinggalkan Daging yang Sudah Disembelih

BERITA POPULER

  • Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp12,3 Miliar Ditahan Kejari Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Belerang, Asap Muncul Dalam Tanah di Perumahan Warga Padang Ternyata Berasal dari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli BBM Subsidi di 2 SPBU Sumbar Ini tak Bisa Lagi Sembarangan, Maksimal hanya 200 Liter Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lubuk Buaya Terima Ambulans melalui Andre Rosiade

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan di Padang Ini Geger, Gas Belerang Muncul dari Dalam Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Truk Parkir Sembarangan Tidak Memiliki KIR Dikandangkan Dishub Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar, Mayat Lelaki Tua Ditemukan Depan Toko di Simpang Aur Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023