JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.
Andre menggarisbawahi divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen guna dialihkan ke negara.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.
“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre Rosiade, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, selama setengah abad beroperasi di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk tumbuh menjadi salah satu perusahaan tambang mineral terkemuka, dengan komitmen jangka panjang untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini mengatakan, cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program hilirisasi.