Radarsumbar.com
Minggu, 24 September 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
RADARSUMBAR LIFESTYLE

Apa Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding dalam Islam?

Hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Agus Embun
Kamis, 3/8/2023 | 16:01 WIB
ilustrasi rebonding. (dok. istimewa)

ilustrasi rebonding. (dok. istimewa)

ShareTweetSendShare

ISLAMI, RADARSUMBAR.COM – Perlu diketahui bahwa rebonding rambut merupakan salah satu alternatif untuk menjadikan rambut yang keriting atau ikal menjadi lurus dan rapi.

Cara ini banyak diminati oleh berbagai kalangan, baik yang muda maupun yang sudah tua, karena bisa menjadikan dirinya tampil lebih sempurna dan lebih percaya diri.

Baca Juga

Luncurkan Saluran WhatsApp Resmi, BMKG Tembus 4 Juta Followers

IndiHome Menggelar Racing Stars Push Bike Competition 2023

Hukum rebonding rambut sebagaimana yang sudah lumrah dan menjadi tren di berbagai tempat tidak diperbolehkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hal ini karena terdapat dua alasan yang akan terjadi setelah melakukan rebonding, yaitu (1) tadlis (tindakan yang bisa menipu orang lain atau menyembunyikan kondisi yang sebenarnya); dan (2) karena termasuk dalam kategori taghyiru al-khalqi (merubah ciptaan).

Pendapat diatas sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam salah satu karyanya, dengan mengutip pendapat Imam at-Thabari dari NU Online, yaitu:

قَالَ الطَّبَرِي لَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ خِلْقَتِهَا الَّتِي خَلَقَهَا اللهُ عَلَيْهَا بِزِيَادَةٍ أَوْ نَقْصٍ اِلْتِمَاسَ الْحَسَنِ لَا لِلزَّوْجِ وَلَا لِغَيْرِهِ كَمَنْ يَكُوْنُ شَعْرُهَا قَصِيْرًا أَوْ حَقِيْرًا فَتُطَوِّلُهُ أَوْ تُغَزِّرُهُ بِشَعْرِ غَيْرِهَا فَكُلُّ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي النَّهْيِ وَهُوَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ

Artinya, “Berkata Imam at-Thabari: Tidak diperbolehkan bagi wanita mengubah sedikit pun dari yang bentuk aslinya yang telah Allah ciptakan kepadanya, baik dengan menambah ataupun mengurangi, dengan tujuan untuk menginginkan keindahan (kecantikan pada dirinya), baik pada suami atau yang lainnya, seperti orang yang rambutnya pendek atau sedikit kemudian memanjangkannya atau melebatkannya dengan rambut orang lain. Semua itu masuk dalam kategori larangan, yaitu bagian dari merubah ciptaan Allah.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1379), juz X, halaman 377).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh ulama ahli fiqih mazhab Maliki asal Maroko, Syekh Fadhil asy-Syabihi, dalam salah satu karyanya mengatakan:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقها بزيادة فيه أو نقص منه، قصدت به التزين لزوج أو غيره لأنها في جميع ذلك مغيرة خلق الله، متعدية على ما نهى عنه

Artinya, “Tidak diperbolehkan bagi wanita merubah sedikit pun dari yang diciptakan kepadanya, baik dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan menghias kepada suami atau selainnya, karena semua itu termasuk merubah ciptaan Allah, yang menjadi perantara untuk melakukan sesuatu yang dilarang darinya.” (Syekh Fadhil, al-Fajrus Sathi’ ‘ala as-Shahihil Jami’, [Maktabah ar-Rusd: tt], juz VIII, halaman 154).

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: IslamiRebonding
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Apple Perbarui iOS 17, Tampilan iPhone Kini makin Keren

Apple Perbarui iOS 17, Tampilan iPhone Kini makin Keren

Kamis, 21/9/2023 | 12:01 WIB
Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Sofan Hidayah. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

KAI Sebut Ciri Khas Kota Besar Miliki Kereta Api

Senin, 18/9/2023 | 17:31 WIB
ilustrasi Al Quran. (dok. istimewa)

Bencana Alam dalam Al Quran dan Pesan yang Menyertainya

Sabtu, 16/9/2023 | 22:01 WIB
ilustrasi pemimpin. (dok. istimewa)

Begini Kriteria Pemimpin yang Baik Menurut Nabi

Jumat, 15/9/2023 | 13:31 WIB
https://ioh.co.id/portal/en/iohindex https://ioh.co.id/portal/en/iohindex https://ioh.co.id/portal/en/iohindex
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

  • Gedung Balai Kota Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

    Bakal Bertambah, ASN di Padang Ini Ikut Seleksi Kepala OPD di Pemprov Sumbar Susul Pendahulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Masuk Daerah dengan ASN yang Terindikasi tak Netral Dalam Pemilu Versi Bawaslu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Perwira TNI Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Tujuh Prajurit Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Binsar Panjaitan Didemo Warga Air Bangis di Depan Kantornya, Buntut  Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade Minta Wasit Liga 2 Profesional, Jangan Curangi Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis di Padang Ditangkap, Sempat Kabur ke Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muatan Lokal jadi Pelajaran Ekstrakurikuler, Disdik Tanahdatar: Kita masih Tunggu Perbup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023