LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JA (39) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di salah satu pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan anggota mengamankan empat paket sabu-sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250 ribu dan telpon genggam dari warga Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Komentar