SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap lima orang lelaki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Sukomenanti Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
“Kelima tersangka masing-masing berinisial AF (40), AM (37), YP (36), AF (35) dan RS (40) yang berhasil diringkus pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pesta sabu disebuah rumah tepatnya pinggir jalan umum Tapalan, Jorong Sukomenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Tapalan Jorong Sukamenanti.
Polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan meringkus kelima tersangka yang saat itu sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman.