“Dari penggrebekan tersebut, salah seorang tersangka berinisial AF diamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.
Ia menjelaskan dari kelima tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 52 lembar plastik klip warna bening.
Kemudian tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289.000, empat buah mancis, dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong).
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek vivo, satu unit timbangan digital merek Tafardigipounds, satu timbangan digital merek Pocrt Scale dan satu timbangan digital merek f1927,” sebutnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)