PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.
Forkopimda Padang menetapkan PPKM Darurat terhitung tanggal 21 hingga 25 Juli yang sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.
Dia menegaskan, masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Kami minta semua mematuhinya,” kata Hendri Septa.
Ada poin-poin yang perlu diketahui dalam aturan baru PPKM di Kota Padang ini. Yakni, pusat perbelanjaan, mall, swalayan mandiri, mini market dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, untuk pasar tradisional beroperasi paling lama pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga dengan pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barbershop, salon, outlet handphone, PKL, jual voucher, cuci kendaraan dan warung kelontong dengan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti keuangan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
Kemudian, pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Teknologi informasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen staf. Perhotelan non penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen. Industri uang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Selain itu, termasuk pada non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pelayanan kegiatan esensial pemerintah hanya 25 persen bekerja dari kantor atau work from office,” bunyi di dalam edaran tersebut.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan sektor kritikal, kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat 200 persen tanpa kecuali. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pangan, makanan dan minuman, serta penunjangnya.
Komentar