Kebijakan ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan jabatan, pengklasifikasian jabatan, pola karir, serta pengelolaan anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Moratorium ini bertujuan untuk memastikan penataan PNS dilakukan secara tepat di masing-masing organisasi perangkat daerah, serta mendukung perencanaan dan efisiensi anggaran pemerintah,” jelas Andree.
Meskipun demikian, moratorium tidak berlaku bagi PNS yang telah memperoleh persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran diterbitkan.
Mereka tetap dapat melanjutkan proses mutasi hingga terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi yang sudah mendapatkan persetujuan sebelum tanggal edaran ini berlaku, proses pindah tetap dilanjutkan sampai Pertek dari BKN terbit,” tegas Andree. (rdr/infopublik)

















