PADANG, RADARSUMBAR.COM — Polda Sumbar menggelar Konferensi Pers yang membahas pengungkapan tindak pidana narkoba jenis ganja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai IV Mapolda Sumbar pada hari Jumat (29/11/2024).
Kabid Humas Polda Sumbar dalam keterangan mengatakan, Polda Sumbar melalui Ditreskrim Narkoba akan menyampaikan konferensi pers terkait dengan ungkap kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sebanyak kurang lebih 270 Kilogram.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat,” Kata Kabid Humas
Pada kesempatan yang sama Dirresknarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Niko A. Setiawan, menyampaikan hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang berasal dari Penyabungan Mandailing Natal.
“Pada hari Senin (25/11/2024) yang lalu kita mengamankan dari dua kendaraan total 228 Kilogram ganja kering, kemudian kemarin kita mengamankan 38 Kilogram ganja berasal dari Penyabungan. Dalam 1 minggu ini kami mengungkap kurang lebih 270 Kilogram ganja,” ungkapnya.
“Pelaku sempat kabur dari pengejaran tim dan menabrakan mobilnya ke mobil patroli dan mereka berhenti di dekat Polres Pasaman menuju ke Bukittinggi, kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan,” terang Kombes Pol Niko
Pelaku yang ditangkap berikutnya juga mencoba untuk melarikan diri, namun akhirnya dapat diamankan setelah kendaraannya rusak.
Dari kasus ini didapati bahwa pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang, sementara satu pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran tim Ditresnarkoba Polda Sumbar.














