LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Madani untuk menertibkan dan mencegah tindakan yang melanggar norma agama, adat, dan peraturan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Satgas Madani ini akan segera dibentuk dengan melibatkan Pemkab Agam, TNI, Polri, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan media,” kata Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti, di Lubukbasung, Kamis.
Edi menjelaskan, pembentukan Satgas Madani bertujuan untuk memastikan kegiatan yang melanggar norma agama, adat, maupun norma lainnya dapat dicegah dan ditertibkan. Hal ini selaras dengan Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras, dan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 tentang Pengaturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional.
“Menurut Perbub No. 13 Tahun 2016, pertunjukan orgen tunggal harus dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” jelas Edi.

















