LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, pada Selasa (22/4/2025).
“Surat undangan kepada pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 202 orang, ditambah satu pemilih lainnya, telah didistribusikan oleh petugas hari ini,” kata Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, di Lubuk Sikaping, Senin (21/4).
PSU ulang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti, menyusul dugaan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan PSU sebelumnya yang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penambahan jumlah pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai ketentuan. Pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, tercatat hanya satu pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 02. Namun pada PSU 19 April, jumlahnya melonjak menjadi lima orang.
Panwascam menilai lonjakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan merekomendasikan KPU Pasaman untuk kembali menggelar PSU guna menjamin integritas dan keadilan proses demokrasi.
“Pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai aturan,” tegas Juli Yusran.

















