PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna, Senin (28/7/2025) pagi. Meskipun disetujui secara bulat, delapan fraksi memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait dokumen yang akan menjadi dasar penyusunan APBD lima tahun ke depan.

Wakil Ketua DPRD Padang, Osman Ayub, dalam laporannya menyampaikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padang akan mencapai Rp3,3 triliun pada 2025 dan Rp4,3 triliun pada 2027, dengan pertumbuhan 30,3 persen dalam dua tahun.

Beberapa asumsi untuk mencapai target PAD antara lain: optimalisasi pajak daerah (restoran, hotel, hiburan, PBB, BPHTB), digitalisasi sistem perpajakan (e-Tax dan integrasi OSS), revitalisasi BUMD seperti PDAM dan Perusda Pasar, serta pengembangan potensi lokal melalui sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi digital.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya pengendalian belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari APBD pada 2027, sejalan dengan UU No 1 Tahun 2022. Dia juga mendorong alokasi belanja infrastruktur mencapai 40 persen untuk memperkuat daya saing kota dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

















