PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, resmi mengusulkan sebanyak 1.126 tenaga harian lepas (THL) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengusulan tersebut dituangkan dalam surat nomor 800.1.2.1/679/BKPSDM/PP/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang Panjang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 25 Agustus 2025.
“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para THL. Alhamdulillah, THL kategori R3 dan R4 sudah kita usulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB. Kita berharap segera mendapat persetujuan,” ujar Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Rabu (27/8).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program nasional penataan tenaga non-ASN yang bertujuan memberikan kejelasan status dan jaminan kerja bagi para THL.

















