PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.
Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal 1 (satu) minggu 1 (satu) kali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di 4 (empat) titik perlintasan yang berbeda sehingga sampai dengan akhir September 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 103 titik.
Kali ini, pada moment Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, Sabtu (20/9) KAI bersama stakeholder melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di 4 titik perlintasan sebidang diantaranya sbb:
1. JPL 33a Km 38+500
petak jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
2. JPL 30a Km 31+045
petak jalan Lubuk Alung – Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
3. JPL 01 Km 0 + 464
petak jalan Duku – BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. JPL 02 Km 3 + 423
petak jalan Duku – BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
Sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya.
Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan souvenir kepada pengguna jalan raya.
Juga melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

















