“Perlu diluruskan. Tidak benar kalau dikatakan semua ponsel harus punya tanda kepemilikan seperti BPKB. Kebijakan ini bersifat sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujarnya.
Wacana ini, jelasnya, muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang sering mengalami penyalahgunaan identitas saat kehilangan perangkat. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik.
“Diskusi ini baru disampaikan dalam forum akademik di ITB. Tujuannya untuk menyerap masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat, belum ada pembahasan di level pimpinan,” tambahnya.
Kemkomdigi menegaskan, wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga ekosistem digital Indonesia, bukan menambah beban birokratis baru. (rdr/ant)

















