Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), yang mencakup komponen seperti printer circuit board (PCB), kawat berlapis karet, CPU, hard disk, dan peralatan elektronik bekas lainnya.
KLH menyatakan, masuknya limbah elektronik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan terlibat akan menghadapi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal. (rdr/ant)

















