Kamera trap yang dipasang di beberapa titik berhasil merekam keberadaan harimau sumatera — satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Laporan pertama diterima pada Sabtu (11/10) pukul 16.30 WIB dari Wali Nagari Koto Rantang, yang menyampaikan adanya penampakan harimau oleh warga. Verifikasi awal dilakukan pada Minggu (12/10) oleh BKSDA dan tim Pagari.
Beberapa laporan lanjutan menyebut dua ekor harimau terlihat:
- Minggu (12/10) pukul 00.30 WIB: Beberapa pengendara melihat harimau melintas di jalan lintas Bukittinggi–Medan.
- Minggu (12/10) pukul 10.30 WIB: Warga yang sedang berada di sawah tak jauh dari jalan melihat dan sempat mengabadikan harimau tersebut dengan ponsel.
“Saat verifikasi lapangan, kami bersama warga sempat berinteraksi langsung. Satwa menghindar dan kembali masuk ke hutan,” ujar Ade.
BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat dan pengendara untuk tetap waspada. Bagi warga sekitar, disarankan:
- Tidak ke kebun sendirian
- Menghindari aktivitas di kebun pada sore atau malam hari
- Mengandangkan ternak dengan aman
- Melapor jika melihat jejak atau penampakan harimau. (rdr/ant)
















