Selanjutnya, untuk kegiatan Aksi Bisnis dan HAM, Pemprov Sumbar telah menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Gugus Tugas Bisnis dan HAM.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Laporan Aksi Bisnis dan HAM dan memperoleh nilai capaian akhir sebesar 89,5.
“Harapan kami, capaian tersebut dapat terus meningkat pada tahun 2025 melalui pelaksanaan program yang lebih terarah dan kolaboratif antara pemerintah daerah dengan dunia usaha,” pintanya.
Melalui momentum pertemuan ini, Mahyeldi berharap setiap kebijakan di bidang Hak Asasi Manusia yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi kemanusiaan dan keadilan di daerah Sumbar.
Sementara itu Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan mendukung kebijakan yang digagas Gubernur Sumbar tersebut dapat diterapkan secara nasional, yaitu “duduk Basamo” untuk mencapai mufakat.
Pepatah ini menyatakan bahwa kesulitan terasa berat jika dihadapi sendirian, tetapi akan terasa lebih ringan dan mudah jika dihadapi bersama-sama.
“Dulu ranah Minang ini rumah ketiga bagi saya, setelah mendengarkan Bapak Mahyeldi tadi mulai saat ini tanah Minangkabau rumah kedua bagi saya dan selalu dihati,” ucap Natalius Pigai.
Menyangkut rumah kedua Menteri HAM menjelaskan, yang pertama tanah kelahirannya yaintu Papua, selanjutnya Yogyakarta, karena Natalius Pigai besar disana.
“Karena Sumbar merupakan daerah yang paling aman dan damai, jarang terdengan ada kekacauan dan perpecahbelahan antar ras, suku dan agama. Ini yang membuat saya tertarik dengan Sumbar,” ungkapnya
Kekaguman Menteri Natalius tidak sampai disitu saja, ia juga menyampaikan kekuatan budaya dan adat istiadat sangat kental sekali dengan kebaikannya.
“Apalagi masakan orang Minang ini terkenal dengan enak dan enak sekali. Itu membuat saya tertarik dengan Sumbar,” ujarnya.
Menurutnya orang Minangkabau ini pintar -pintar yang merancang Negara Indonesia, termasuk pencetus Pancasila. Tentunya nilai – nilai kepahlawanan telah diwariskan kepada anak cucunya.
Selanjutnya Pigai menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi. Pertama, revitalisasi seluruh instrumen peraturan perundangan undangan tentang HAM. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara.
Dari tiga tugas tersebut Pigai tekankan, seluruh kepala daerah yakni memberikan undang-undang yang melindungi masyarakat, membangun peradaban HAM melalui pikiran, tutur kata, dan tindakan, serta menekan sumber-sumber ketidakadilan bagi masyarakat.
Sekaligus meminta seluruh jajaran Kementerian HAM, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (rdr/adpsb/nov)

















