Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam, dan lainnya.
Hal tersebut, menurut Waryono Abdul Ghafur bisa terlaksana dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama.
Momentum KKN Tematik jadi titik awal sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini ia harap tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus.”
“Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, Pak Nusron tidak mampir dulu di Ketenagakerjaan itu maksud saya. Titik tanah wakaf itu mestinya tinggal beberapa ribu saja,’’ tutup Waryono Abdul Ghafur. (rdr/atrbpn)

















