PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat menyebut provinsi itu memenuhi tipologi untuk mendirikan atau memiliki Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), seiring dengan restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan haji nasional.
“Untuk mendirikan Kanwil Kemenhaj, suatu provinsi harus memenuhi tipologi tertentu. Provinsi Sumbar berpeluang dalam struktur baru tersebut,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, M. Rifki, di Padang, Kamis.
Rifki menjelaskan, tipologi A mensyaratkan daftar tunggu jemaah haji minimal 100.000 orang, sementara Sumatera Barat telah melampaui angka tersebut dengan daftar tunggu mencapai 103.000 orang.
“Estimasi masa tunggu saat ini mencapai sekitar 24 tahun ke depan,” ujarnya.
Selain itu, syarat lainnya untuk memiliki Kanwil Kemenhaj adalah jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) harus mencapai minimal 50 persen dari kuota provinsi, yang juga telah terpenuhi.
Menurut Rifki, saat ini Sumbar memiliki sekitar 60 hingga 62 KBIHU, yang mencerminkan kesiapan provinsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Jadi peluang untuk memiliki Kanwil Kemenhaj terbuka lebar. Bahkan, seluruh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) nantinya akan bertransformasi menjadi Kantor Kemenhaj di tingkat daerah,” katanya.

















