Ia mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak melayani permintaan dengan membawa nama pejabat Kejari Padang. “Tindakan seperti itu salah dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi,” tegasnya.
Masyarakat atau instansi yang mengalami hal tersebut diminta segera melapor ke Seksi Intelijen Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, atau melalui nomor layanan 0812-6765-5004.
Diketahui, Kepala Kejari Padang yang baru, Kuswara, akan dilantik di Kantor Kejati Sumbar pada Kamis (30/10). Ia menggantikan Aliansyah, yang selanjutnya bertugas sebagai Kabid Penkum pada Puspenkum Kejagung. Sebelumnya, Kuswara menjabat Kabag Keuangan pada Sekretariat Jamwas Kejagung. (rdr/ant)















