“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti menyampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor. Proses itu bersifat tertutup atau rahasia,” katanya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU RI ke KPK pada 7 Mei 2025.
Kemudian, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta sejumlah anggota KPU, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali dalam kegiatan dinas.
DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp90 miliar. (rdr/ant)

















