“Rehab dilakukan dua cara, yakni medis dan mental. Untuk 83 warga binaan ini, kita lakukan rehabilitasi secara konseling mental agar mereka tidak kembali mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Selain rehabilitasi, Lapas Lubuk Basung juga rutin menggelar razia blok hunian bekerja sama dengan Polri, TNI, dan BNN. Hasil razia terakhir tidak menemukan narkotika, hanya sejumlah barang tidak berbahaya seperti sendok dan gunting kuku.
“Kalau ada yang kedapatan menyimpan narkotika, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung menampung 427 warga binaan, dan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. (rdr/ant)

















