Khusus untuk Adies Kadir, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang. Sementara itu, terhadap Uya Kuya, MKD tidak memberikan catatan peringatan tambahan.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya yang turut menjadi teradu dalam kasus yang sama — yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio — dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan sejumlah kader mereka yang juga merupakan anggota DPR RI menyusul sorotan publik terkait demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada saat itu.
Mereka yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional). (rdr/ant)
















