JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta mengingatkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nominal di bawah Rp500 ribu kini tidak lagi dikenakan biaya layanan (gratis).
“Sampai akhir 2024 QRIS masih dikenai potongan 0,3 persen. Namun per Desember 2024 biaya itu sudah kami hapus. Jadi transaksi di bawah Rp500 ribu sekarang gratis,” ujar Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha, di Jakarta, Kamis (6/11).
Sebelumnya, Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan bagi pedagang ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Dengan kebijakan baru ini, seluruh transaksi kecil di bawah Rp500 ribu bebas biaya layanan.
“Banyak yang belum tahu kalau sekarang potongan 0,3 persen sudah dihapus, jadi 0 persen. QRIS bebas biaya untuk transaksi kecil,” katanya.

















