JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Informasi Publik mendorong penerapan kebijakan standardisasi konten di lingkungan pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah memperkuat komunikasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat” di Medan, Sumatra Utara, Selasa (11/11/2025), Direktur Informasi Publik Kemkomdigi Nursodik Gunarjo menyampaikan bahwa keberhasilan program-program prioritas nasional sangat bergantung pada bagaimana pesan pembangunan dikomunikasikan kepada masyarakat secara konsisten, akurat, dan mudah dipahami.
“Standardisasi konten menjadi langkah strategis untuk memastikan keseragaman makna, akurasi data, dan integritas narasi pembangunan,” ujar Nursodik.
Ia menjelaskan, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang salah satunya mengatur penyusunan konten yang memenuhi standar kelayakan.
Dengan standar yang jelas, pemerintah pusat dan daerah dapat menyampaikan pesan pembangunan secara terpadu, menghindari tumpang tindih informasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Bimbingan teknis ini, lanjut Nursodik, merupakan bagian dari upaya pembinaan teknis yang dilakukan Ditjen Komunikasi Publik dan Media selaku instansi pembina urusan komunikasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan bahwa komunikasi publik yang baik akan menjadi kunci tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.

















