AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok menjalin kerja sama dengan Bank Nagari Cabang Solok terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Penandatanganan perjanjian berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di ruang rapat Setda Kantor Bupati Solok, Arosuka.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati Solok, dan Kepala Bank Nagari Cabang Solok, Ibnu Supriadi. Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan tanah dan bangunan milik daerah melalui mekanisme sewa dengan nilai sekitar Rp290 juta. Aset itu akan digunakan sebagai Kantor Cabang Pembantu Bank Nagari Arosuka.
Dalam sambutannya, Sekda Medison menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah Pemkab Solok dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa hingga November 2025, hasil pemanfaatan aset telah mencapai sekitar Rp1,07 miliar. Nilai tersebut berasal dari kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Bank Nagari, PT Sebastian Citra Indonesia, Mixue Ice Cream, Abbas Optikal, dan pelaku usaha lainnya.
“Seluruh proses telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mendorong pemerintah daerah mencari alternatif pendapatan melalui pemanfaatan aset,” jelas Medison.

















